Pertama, hendaknya setiap muslim menjaga
pandangan matanya dari melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain
hendaknya dihindarkan berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman
Allah berikut ini,“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka
menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
baik bagi mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka
menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal dorongan syahwat adalah dengan
melihat. Maka jagalah kedua biji mata ini agar terhindar dari tipu daya
syaithan. Tentang hal ini Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau
iringkan satu pandangan (kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan
lain, karena pandangan yang pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang
kedua!” (HR. Abu Daud).
Kedua, hendaknya setiap muslim menjaga auratnya
masing-masing dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara
khusus bagi wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali
yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
Ketiga, tidak berbuat sesuatu yang dapat
mendekatkan diri pada perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat
(berdua-duaan) dengan lawan jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda,
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah berkhalwat
dengan seorang wanita (tanpa disertai mahramnya) karena sesungguhnya yang
ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).
Keempat, menjauhi pembicaraan atau cara
berbicara yang bisa ‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita
temukan dalam firman Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah
seperti perempuan lain jika kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara hingga berkeinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan
ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.” (QS. 33: 31)
Kelima, hindarilah bersentuhan kulit dengan
lawan jenis, termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw,
“Sesungguhnya aku tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi
dan Nasa’i). Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan Rasulullah
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk
memberikan teladan kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai
upaya penjagaan hati dari bisikan syaithan.Wallahu a’lam.
Selain dua hadits di atas ada pernyataan
Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu
lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang
wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
Keenam, hendaknya tidak melakukan ikhtilat,
yakni berbaur antara pria dengan wanita dalam satu tempat. Ibnu Umar berkata,
“Rasulullah melarang laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud).
Tapi nampaknya rambu-rambu pergaulan ini
belum sepenuhnya difahami oleh sebagian orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati
mereka dengan baik. Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita
masing-masing.
Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan
menjauhkannya dari perbuatan tercela dan perbuatan yang tidak terpuji. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar